Bolacom, Jakarta - Liga Inggris adalah kompetisi yang menjadi magnet kuat bagi bintang sepak bola dunia. Negara yang sangat fanatik dengan sepak bola, hingga klub-klub kaya jadi daya tariknya. Sejumlah klub kaya dunia banyak yang berasal dari Liga Inggris. Sebut saja Manchester City, Manhcester United, hingga Chelsea selalu berlomba-lomba mendatangkan pemain mahal.
AD / ART SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN ANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata. Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola PARINGIN " dengan ketentuan sebagai berikut BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN DAN LAMBANG Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. Pasal 2 Organisasi ini berkedudukan di Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan PASAL 3 Lambang SSB Paringin Adalah Arti PARINGIN = Tulisan Paringin dengan huruf jelas dan kokoh melambangkan kekuatan dan persatuan orang muda Paringin untuk membangun sepakbola yang berkarakter dan berkualitas. SEKOLAH SEPAK BOLA = Wadah pembinaan pemain sepakbola usia dini yang profesional BINTANG EMAS = Kejayaan dalam menggapai tujuan GARIS MERAH MELENGKUNG = Semangat, Enerjik, dinamis, dan suka tantangan BAB II DASAR DAN TUJUAN Pasal 1 Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 2 Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin berdasarkan Profesionalisme dan kekeluargaan Pasal 3 Tujuan a. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Balangan. b. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional. BAB III KEGIATAN Pasal 1 Untuk mencapai tujuan dengan melalui a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kabupaten Balangan. b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia. c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola. d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepakbola. e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik. f. menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap. g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Balangan, dan di daerah lain. BAB IV ORGANISASI Pasal 1 Susunan Pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terlampir. Pasal 2 Tugas pokok SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola. BAB V SISWA Pasal 1 Siswa SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 Siswa Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SEKOLAH SEPAK BOLA dan tercatat sebagai Anggota. Pasal 3 Siswa Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SEKOLAH SEPAK BOLA tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SEKOLAH SEPAK BOLA lainnya. Pasal 4 Pemberhentian dari Siswa a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA d. Pindah ke daerah lain. e. Tamat dari SLTA. BAB VI KEANGGOTAAN PENGURUS a. Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut pada lampiran susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin. b. Kepengurusan SEKOLAH SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota. Hak Anggota a. Anggota berhak dipilih dan memilih b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat. d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN Kewajiban Anggota Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan Pemberhentian dari Anggota a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Atas keputusan SEKOLAH SEPAK BOLA BAB VII SUMBER DANA Pasal 1 Pendapatan SEKOLAH SEPAK BOLA bersumber dari a. Iuran Anggota. b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat. c. Bantuan Pemerintah. d. Penampilan-penampilan. e. Usaha lain yang sah. BAB VIII RAPAT ANGGOTA Pasal 1 Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan. BAB IX MASA KEPENGURUSAN Pasal 1 Kepengurusan SEKOLAH SEPAK BOLA dalam satu periode adalah 2 dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota. BAB X PENUTUP Pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota. Pasal 2 a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SEKOLAH SEPAK BOLA dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SEKOLAH SEPAK BOLA dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan. Pasal 3 Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Paringin 17 Nopember 2012 PENGURUS SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN KABUPATEN BALANGAN KEPALA SEKOLAH JOHAN ARIFIN SEKRETARIS ANDARU WICAKSONO BENDAHARA HERMANI, S ANGGARAN RUMAH TANGGA SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN BAB I KEANGGOTAAN PENGURUS dan SISWA Pasal 1 Pengurus adalah orang per orang yang namanya tersebut pada susunan pengurus SEKOLAH SEPAK BOLA Paringin yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban Siswa SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah Sepak Bola Paringin, atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas SEKOLAH SEPAK BOLA secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Balangan maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 HAK ANGGOTA PENGURUS a. Anggota berhak dipilih dan memilih b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat. d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN Pasal 3 KEWAJIBAN SISWA SEKOLAH SEPAK BOLA a. Siswa berkewajiban membayar iuran Anggota b. Siswa berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN c. Siswa berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART d. Siswa wajib mengikuti latihan 2 x dalam semingu pada hari rabu dan,Sabtu Pasal 4 BERHENTI MENJADI ANGGOTA dan SISWA a. Melanggar aturan AD/ART b. Berhenti atas permintaan sendiri c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN. BAB II KEUANGAN Pasal 1 Sumber Dana Sekolah Sepak Bola SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN bersumber dari a. Iuran anggota perbulan Rp b. Iuran pendaftaran Rp c. Subsidi Pemerintah d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat Pasal 2 Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan c. Meningkatkan volume dan durasi latihan d. mencari dana untuk kepentingan SEKOLAH SEPAK BOLA e. Try Out ke daerah lain f. Undangan dan latihan lain. Paringin 17 Nopember 2012 PENGURUS SEKOLAH SEPAK BOLA PARINGIN KABUPATEN BALANGAN KEPALA SEKOLAH JOHAN ARIFIN SEKRETARIS ANDARU WICAKSONO BENDAHARA HERMANI, S Agens128adalah situs judi online taruhan sepak bola, casino, sabung ayam, tangkas, togel & poker terpopuler di indonesia Contoh ad art voli bal. Tarikh Masa 51 10 Oktober 2012 Rabu 52 400 630 Petang 6. Contoh ad art klub sepak bola; Contoh sk pengurus klub sepak bola word bagikan contoh. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.100% found this document useful 1 vote656 views12 pagesOriginal TitleAD ART CLUB SEPAK BOLACopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote656 views12 pagesAd Art Club Sepak BolaOriginal TitleAD ART CLUB SEPAK BOLAJump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Pasal2. Sekolah Sepak Bola (SSB) Kabba berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. Pasal 3. Tujuan : a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional. b.ChelseaAnd The Loaning System Chelsea are infamous for their broad use of the loan system. This video explains the system, and examines the financial reasoning behind Chelsea\'s extensive
Ad& art posted mar 29, 2011, 1:54 am by laela purnama sari [ updated mar 29, 2011, 1:55 am] anggaran dasar. Ad & art ikpm gontor [6] bab iii kegiatan pasal 7 1. Inter tengah menjalankan proyek yang. Anda sedang membaca artikel contoh ad art klub bola voli. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya pemain, club dan sekolah sepak bola (ssb) sepak bolabkXMtEv.